Sidang perdana Pinangki, Didakwa pemufakatan jahat -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang perdana Pinangki, Didakwa pemufakatan jahat

Thursday 24 September 2020



Pinangki terlihat memakai baju gamis dengan berkerudung pink serta mengenakan rompi pink.


Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dilansir Tribunnews Rabu (23/9/2020). 


Jaksa Pinangki terlihat memakai baju gamis dengan berkerudung pink serta mengenakan rompi pink saat memasuki ruang sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 


Dalam persidangan tersebut Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. 


Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care. Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 


Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.