Tiga Bulan jalani bisnis, oknum Satpam diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Tiga Bulan jalani bisnis, oknum Satpam diamankan

Friday 18 September 2020


Polres Serang Kota Amankan Oknum Satpam Nekat Jual Sabu dengan Alasan Cari Tambahan.

Serang - Berdalih buat menambah biaya kebutuhan keluarga, ZN (36), seorang tenaga sekuriti perusahaan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat nyambi berjualan sabu. Akibat ulahnya ini, tersangka warga Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten ini ditangkap personel saat tengah memarkirkan kendaraan tak jauh dari rumanya.

Dari tangan oknum satpam ini, petugas mengamankan 5 plastik bening diduga berisi sabu dalam bungkus rokok yang ditemukan dari dalam kantong celana yang dipakai. Selain 5 paket sabu, turut diamankan handphone bersama barang buktinya ini, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilperiksa.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan tersangka ditangkap saat sedang memarkirkan kendaraannya tak jauh dari rumahnya pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.30. Penangkapan pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, personel Unit 2 yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung diterjunkan untuk menyelidiki.

"Setelah mendapat informasi, kami langsung tugaskan beberapa personel yang dipimpin Kanit 2 Ipda Nurul Huda untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pengedar saat memarkirkan mobil," terang Iptu Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda di kantornya, Jumat (18/9/2020).

Dalam penggeledahan, oknum satpam ini sempat menolak memiliki narkoba namun tersangka tak bisa mengelak ketika petugas menemukan 5 paket yang diduga sabu di dalam bungkus rokok. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang haram yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar berinisial A (DPO).

"Tersangka mengakui 5 sabu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial A. Selain untuk dijual lagi, tersangka juga kerap menggunakan sendiri," terang Iptu Shilton.

Sementara tersangka ZN mengaku sudah melaksanakan bisnis jual beli sabu. Bisnis terlarang ini sengaja dilakukan untuk tambahan kebutuhan keluarga karena uang dari bekerja sebagai satpam tidak mencukupi. Sabu yang diamankan petugas, kata ZN, dibeli dari orang yang mengaku berinisial A namun tidak mengetahui identitasnya lainnya karena transaksi melalui telepon dan transfer.

"Sekitar 3 bulan saya menjalankan bisnis ini dan sabu saya beli dari orang yang mengaku berinisial A. Enggak kenal wajah apalagi tempat tinggalnya karena dari mulai pesanan selalu melalui handphone yang sudah diamankan petugas," akunya kepada petugas.