DPO sejak 11 Februari 2020, KPK tetapkan Direktur PT. MIT sebagai tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

DPO sejak 11 Februari 2020, KPK tetapkan Direktur PT. MIT sebagai tersangka

Friday 30 October 2020


Tersangka ditetapkan bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) dan RHE (pihak swasta, menantu NHD).


Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan HS (Direktur PT. MIT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, sejak 11 Februari 2020. HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.


Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) dan RHE (pihak swasta, menantu NHD).


Penanganan perkara ini merupakan pengembangan perkara yang berasal dari OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti 50 juta Rupiah.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 April 2016 dengan barang bukti 'hanya' senilai Rp. 50 juta. yang diserahkan DODDY ARIYANTO SUPENO pada EDY NASUTION di Hotel Acacia, Jakarta.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Tersangka HS diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiono terkait dengan pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selanjutnya Tersangka HS akan berjalan selama 20 hari pertama muncul sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.