Kepala Sekolah yang berkarakter adalah Garda Terdepan Dunia Pendidikan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kepala Sekolah yang berkarakter adalah Garda Terdepan Dunia Pendidikan

Wednesday 21 October 2020



Jakarta- Dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai amanat UUD 1945 maka hal terpenting yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana hadirnya pemerintah dalam meningkatkan sarana dan prasarana dunia pendidikan, selain itu terdapat hal yang lebih penting lagi dari sekedar berbicara peningkatan sarana dan prasarana pendidikan adalah upaya pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan iman, taqwa, akhlak mulia, hati nurani, budi pekerti dan aspek  aspek humaniora lainnya, disamping aspek  aspek kecerdasan dan ketrampilan sehingga terwujud keseimbangan dunia dan akhirat yang mana hal tersebut hanya dapat diwujudkan dengan pendidikan Agama.

Bahwa dalam Penjelasan Pasal 36 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan agama yang diberikan di sekolah dimaksudkan untuk membentuk manusia yang beriman, bertaqwa dan berahklak mulia, sejalan dengan hal tersebut maka menurut AHMADIN, SE.SH. bahwa pendidikan Madrasah adalah salah satu faktor yang paling tepat karena pendidikan madrasah menekankan perkembangan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, sebagai warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Oleh karena itu, sasaran utama pendidikan madrasah adalah menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri dan masyarakatnya yang dilaksanakan dengan memberikan pendidikan yang utuh, dalam arti tidak ada dikotomi antara ilmu kauniah ( sains ) dan ilmu usul ( agama ) karena Pendidikan Madrasah berusaha mengembangkan manusia seutuhnya yang dilaksanakan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.

Bahwa dalam menunjung pendidikan madrasah terhadap upaya menekankan perkembangan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri;
Bahwa oleh karena itu maka peranan seorang  kepala madrasah yang memiliki ahlak yang terpuji dan moralitas tinggi sangatlah penting demi terciptanya pendidikan madrasah yang berkarakter, islami dan jauh dari arogansi serta jauh dari sifat memperkaya diri sendiri dalam bentuk Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Pelaksanaan tugas, tipe dan gaya kepemimpinan seorang kepala madrasah mempunyai andil dalam menentukan bagi ketercapaian tujuan pendidikan di suatu lembaga pendidikan, maka tentu saja seorang kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah antara lain,,
Bahwa Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. yang mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan yang mana Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Madrasah mempunyai fungsi perencanaan, pengelolaan, dan kepemimpinan, serta pengendalian program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah.

Oleh sebab itu menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 bahwa seorang kepala madrasah harus beragama Islam dan berakhlak mulia dan harus memiliki kompetensi kepribadian,manajerial,kewirausahaan,supervise dan social. 

Berkaitan dengan kompetensi kepribadian kepala madrasah salah satunya harus dapat mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas madrasah, memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin, mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai kepala madrasah dan memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin pendidikan.

Berkaitan dengan kompetensi manajerial Seorang kepala madrasah harus dapat mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
Berkaitan dengan kompetensi kewirausahaan maka seorang kepala madrasah tidak pantang menyerah dan selalu mencari solusi yang terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah,

Sedangkan yang berkaitan dengan kompetensi sosial maka seorang kepala madrasah harus dapat membina dan bekerja sama yang baik dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan, memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Berdasarkan pengamatan penulis bahwa dewasa ini masih ada beberapa Pimpinan Madrasah, Sekolah Menengah Pertama, dan  Atas yang sifatnya jauh dari standard sifat dan etika serta moral seorang pimpinan sekolah, cenderung arogan dan sombong, tidak menghargai dan cenderung meremehkan pihak laen yang seharusnya menjadi mitra dalam memajukan dunia pendidikan, tidak transparan dalam mengelola anggaran karena merasa berkuasa atas anggaran sehingga terkadang salah dalam menggunakan dan mengelola anggaran dengan melanggar dan menabrak aturan aturan dan regulasi yang ada serta cenderung bersifat memperkaya diri sendiri, parahnya lagi pimpinan tersebut cenderung cuci tangan dan terlihat bersih sehingga bawahan yang harus menanggung akibatnya.

Oleh karena itu penulis yang telah menyelesaikan pendidikan Advokat dibawah naungan PERADI yang juga merupakan kandidat Magister Hukum salah satu Universitas di Jakarta ini dengan kapasitasnya sebagai pemerhati dunia pendidikan serta kapasitasnya sebagai pimpinan di salah satu Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Jakarta yang juga merupakan dewan redaksi di beberapa media cetak dan online meminta kepada Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta dan juga Kementerian Pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kepala Sekolah dan jajarannya yang terbukti melanggar aturan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di sekolah karena tidak ada pendidikan yang melahirkan generasi yang baik sesuai harapan bangsa dan tujuan pendidikan apabila sarana dan prasarananya tidak mendukung, dan tidak ada sarana prasarana yang baik apabila anggarannya tidak dikelola dengan baik,, dan tidak ada pengelolaan anggaran yang baik apabila dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak baik dan tidak berahklak.

Penulis berkomitkan dan siap bersama sama mendukung Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta dan juga Kementerian Pendidikan dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta mengawal segala kebijakan dan regulasi yang terkait dengan dunia pendidikan khususnya dilingkungan Madrasah, Sekolah Menengah Pertama dan Atas demi terciptanya pendidikan yang benar benar mencerdaskan dan melahirkan manusia manusia cerdas dan berahklakur karimah..