Pelaku eksperimen ditangkap, barang bukti diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku eksperimen ditangkap, barang bukti diamankan

Tuesday 20 October 2020



Tersangka mengaku sedang bereksperimen untuk membudidaya ganja di kontrakannya di kawasan Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. 


Bandung- Polda Jabar menangkap tiga orang yang kedapatan menyimpan 2 kg sabu dan bibit ganja yang diimpor dari Amerika Serikat, Ditresnarkoba mengungkap kasus itu selama sepekan terakhir di lokasi terpisah. 
Tersangka yang ditangkap berinisial GG, CJ dan SA di tiga tempat berbeda di wilayah Kota Bandung.

"Ditresnarkoba dalam satu pekan ini menyita barang bukti yang cukup besar yang terdiri dari ekstasi, sabu dan tanaman ganja yang sedang dilakukan penyemaian. Dalam waktu dekat akan kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, Senin (19/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, dalam kasus pertama dengan tersangka GG, pihaknya mengamankan bibit ganja dalam jumlah banyak, sebagian sudah dalam proses penyemaian di dalam enam pot.

Ia menyebut, tersangka mengaku sedang bereksperimen untuk membudidaya ganja di kontrakannya di kawasan Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Biji ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Amerika setelah sebelumnya dipesan melalui media sosial.

Selain ganja, polisi pun menyita barang bukti dari GG berupa enam paket sabu seberat 4,82 gram, 600 butir ekstasi butir ekstasi.

"Dia beli (bibit ganja) dari Amerika, ngakunya baru sebulan terakhir menanam dan bereksperimen dan belajar melalui Youtube. Ditanam di dalam ruangan dan diberi sinar UV. Kalau berhasil, kemungkinan akan berkebun dengan tanaman ganja," kata Rudy.

Untuk tersangka lainnya, yakni CJ dan SA didapatkan barang bukti satu setengah kilo sabu. Mendapatkannya dari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial N di Tanjung Priok.

"Mereka ini tidak saling mengenal, tapi barbuknya ini berkaitan. Ditempel semua modusnya. Lalu, sabunya ini super gold yang paling mahal," pungkasnya.

Atas kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pelaku diancam pidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun.