Pelaku Pembunuh Wanita itu, Terancam Hukuman Mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku Pembunuh Wanita itu, Terancam Hukuman Mati

Wednesday 28 October 2020


Tersangka disangkakan pasal 340, 338, dengan ancaman hukuman mati. (Pembunuhan berencana).


Berau- Tersangka SA (34) dijerat pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya wanita FS (25) yang jasadnya ditemukan di tepi sungai kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). 

SA terancam hukuman mati.
"(Disangkakan pasal) 340, 338, ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

SA mengaku menghabisi korban karena diancam. Korban disebut SA meminta sejumlah uang.

"Si laki-laki ini (tersangka) takut terancam, menurut keterangan tersangka, dia (korban FS) mengancam akan membeberkan ke keluarganya kalau dia tidak memberikan sesuatu, uang lah gitu," kata dia.

Menurut Edy, tersangka SA belum membeberkan jumlah uang yang diminta FS dalam ancamannya itu. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

"Nggak disebutkan. Ini masih keterangan tersangka, nanti kita periksa lagi dia," ujarnya.

Mayat wanita FS ditemukan dengan tangan terikat dan mulut terlakban di dekat kandang buaya, Rabu (21/10), sekitar pukul 16.00 Wita. Kandang buaya itu yakni sungai yang merupakan tempat habitat buaya.

SA mengaku sempat berhubungan badan dengan korban. Setelah itu, pembunuhan pun terjadi.


"Iya keterangannya itu (sempat hubungan badan), itu keterangan tersangka, nanti kita padukan dengan hasil autopsi, hasil autopsi belum keluar. Diautopsi kan terlihat lah nanti," kata Edy.