Pelaku Penghasutan Demo Anarkis lewat medsos dijerat pasal berlapis -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku Penghasutan Demo Anarkis lewat medsos dijerat pasal berlapis

Wednesday 21 October 2020


Satu tersangka admin Instagram Panjang Umur Perlawanan, tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis.


Jakarta- Polri menangkap tujuh orang pelaku penghasutan demo anarkis di DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Ketujuh orang tersebut kedapatan memberikan ajakan melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui WhatsApp Group (WAG). Hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan, 3 tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, 3 tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota. 


Satu tersangka admin Instagram Panjang Umur Perlawanan, tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Selasa (20/10). 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.