Polisi amankan Oknum Notaris KDRT -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi amankan Oknum Notaris KDRT

Saturday 3 October 2020


Agung Ary Kesuma: Penahanan oknum notaris tersebut, menginap di balik jeruji besi.


Palembang - Seorang notaris di kota Palembang, ME akhirnya ditahan setelah dilaporkan ke kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, GT, 45 tahun.


Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma membenarkan penahanan oknum notaris tersebut. Oknum ME menginap di balik jeruji besi setelah jaksa memutuskan untuk menahan yang bersangkutan beberapa hari yang lalu.


“Tersangka ME dilaporkan istrinya GT pada 24 Mei lalu. Kita akhirnya tahan usai pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” ujar dia pada Jumat (2/10/2020).


Tersangka ME kini tengah mendekam di sel tahanan Polsek KP3 Boombaru Palembang. Setelah dilakukan penahanan, pihak kejaksaan akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.


“Segera dilimpahkan untuk disidang,” sambungnya. Kasus penganiayaan ini terjadi pada pertengahan Mei lalu, sekitar sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ME sedang video call dengan keluarganya namun usai video call, ME kepergok menghubungi wanita lainnya.


Saat itu, korban melihat dari balik pintu, ME sedang asyik video call dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami.


Hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolrestabes Palembang serta dilakukan penahanan oleh kejaksaan setelah dilimpahkan.


Pria yang berprofesi sebagai notaris tersebut didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati membantah keras kalau dirinya telah menganiaya terhadap istrinya.


“Semua tuduhan dalam laporan pelapor terhadap klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar. Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami sebagai yang kejam di kasus itu,” tutup Titis.