Polisi bongkar jaringan narkoba antar negara -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi bongkar jaringan narkoba antar negara

Tuesday 20 October 2020


Anggota lakukan penggeledahan dan mendapatkan ineks pada bak sampah kamar hotel yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu bungkus berisikan 98 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 36,26 Gram Netto.


Samarinda- Di sebuah hotel, Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, petugas kepolisian jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba (Satreskoba) mendapati pelaku pertama, HS di sebuah kamar hotel dan melakukan penggeledahan.

"Anggota lakukan penggeledahan dan mendapatkan ineks pada bak sampah kamar hotel yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu bungkus berisikan 98 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 36,26 Gram Netto," jelas Kasat Reskoba Samarinda, AKP Andika Dharma Sena saat press rilis, Senin (19/10/2020) hari ini.

Penangkapan HS, lalu dilakukan pengembangan lapangan oleh petugas, hingga akhirnya mendatangi tersangka lainnya yaitu TS di sekitar Jalan Meranti Gg. 02 No.60 RT.16, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar satu jam kemudian pukul 19.25 Wita. 

"Pertama HS dan dikembangkan di lapangan mengarah ke pelaku lain. Dari keterangan HS masih ada barang yang dititip ke pelaku TS sebanyak 802 butir, dari pengakuan itu kami menemukan TS sedang mencuci baju lalu segera kami lakukan penggeledahan," tegas Andika.

Sempat berkelit, pelaku TS akhirnya pasrah saat petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah yang ia huni.

Agak sulit, namun petugas berhasil menemukan satu sebuah spakbor depan motor yang mencurigakan berbalut plastik, saat dibuka ternyata berisikan satu lembar plastik pembungkus makanan ringan berwarna hijau yang didalamnya terdapat 100 seratus butir ekstasi seberat 37 Gram Netto.

"Tak sampai disitu, kami juga mendapati satu buah kresek plastik lain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik poketan berisikan 802 butir ekstasi seberat 296,74 Gram Netto dan 1 (satu) bendel klip plastik," ungkapnya. 

Selain itu petugas juga menyita dari tangan HS uang tunai sebesar Rp. 2,2 juta ditemukan di dalam kotak ponsel yang diduga uang hasil pemberian dari pemasok ekstasi.

Tak sampai disitu dari pengakuan kedua pelaku (HS dan TS), bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan besar narkotika internasional ini.

"Dua pelaku lain kemudian kami telusuri, mengembang kepada PS dan HR yang kami amankan di seputaran Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari keduanya kami dapatkan 29 butir ekstasi dan sabu paketan," sebut Andika. 

"Jadi pengiriman HS langsung komunikasi dengan saudara Cence (DPO) yang berada di Penang, Malaysia," sambungnya.

Dari keempat tersangka yang sempat diwawancarai Tribunkaltim.co, HS mengaku bahwa ia diupah Rp 5 juta untuk sekali pengiriman. Diakuinya bahwa, sebelum tertangkap oleh petugas ini adalah pengiriman yang kedua kalinya. 

"Saya dihubungi juga (oleh TN), cuma disuruh saja sama TN. Saya disuruh kontrol barang Cence (ekstasi). Pengiriman sendiri sudah dua, pertama tiga bulan lalu sebanyak 900 pil, itu di Balikpapan. Pakai jasa pengiriman ekspedisi antar negara FeDex," pengakuan HS pada awak media, Senin (19/10/2020).

Saat menerima barang kedua kalinya, HS mengaku saat itu memanfaatkan kondisi pengamanan pada demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda (pada 12 Oktober, sehari sebelum ditangkap), yang saat itu petugas kepolisian banyak konsen pada pengamanan massa aksi.

"Terimanya pas di SPBU, sekitar Jalan Teuku, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Janjiannya pagi hari, sekitar jam 11 sebelum demo ( Omnibus Law UU Cipta Kerja). Yang kedua dikirim melalui ekspedisi DHL," ucap HS.*