Tangerang Selatan, Knalpot Suara Berisik Langsung Kena Tilang -->

Breaking news

Live
Loading...

Tangerang Selatan, Knalpot Suara Berisik Langsung Kena Tilang

Wednesday 28 October 2020


Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan. 


Tangerang Selatan- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak pengendara yang kendaraannya dipasang knalpot berisik. Saat ini, Kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra 2020.⁣
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat melakukan sosialisasi kepada pengendara di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).⁣
1. Polisi siapkan alat ukur suara⁣
Bayu menjelaskan, penilangan itu akan menggunakan sebuah alat ukur kebisingan dengan cara ditempelkan kepada kendaraan.⁣
"Nanti kita akan menggunakan Sound Laser Tester dengan mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB)," terangnya.⁣
2. Knalpot suara berisik langsung kena tilang⁣
Menurutnya, knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan. Pelanggaran itu nantinya akan dilakukan tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar berupa tilang dengan pengenaan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.⁣
"Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, contoh sepeda motor diatas 175 cc desibel tahap pertama maksimal 90, tahap kedua maksimal 83," tuturnya.⁣
3. Polres Tangsel bakal kordinasi dengan DLH Kota Tangsel⁣
Terkait dengan hal tersebut, Bayu menjelaskan, akan berkoordinasi dengan Dinas atau suku Dinas Lingkungan Hidup untuk menyiapkan dukungan alat.⁣
"Dinas LH diharapkan menyiapkan dukungan alat dan personel yang mengoperasikannya untuk melaksanakan tindak pelanggaran knalpot bising," kata dia. ⁣
Diketahui, standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.