Ternyata pemerkosa siswi SMP di Buleleng masih dibawah umur -->

Breaking news

Live
Loading...

Ternyata pemerkosa siswi SMP di Buleleng masih dibawah umur

Saturday 31 October 2020


Tiga pelaku dewasa kita tahan. Untuk tujuh pelaku lagi tidak ditahan karena masih anak di bawah umur.


Buleleng - Seorang siswa SMP di Buleleng, Bali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 10 laki-laki. Ironisnya, tujuh pelaku pemerkosaan merupakan anak di bawah umur.


Korban KMW (12) diperkosa oleh sepuluh pelaku yakni DK, AC, TS, ER, PK, AT, JL, Wawan, Rudi, dan Berit.


“Tiga pelaku dewasa kita tahan. Untuk tujuh pelaku lagi tidak ditahan karena masih anak di bawah umur,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Jumat (30/10/2020).


Dia menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada 11-12 Oktober 2020 di lima lokasi terpisah di Desa Alasangker dan Penarukan.


Korban mengaku sepuluh orang itulah yang melakukan pemerkosaan. Pengakuan korban diperkuat dengan hasil visum dokter yang menyatakan ada perobekan di alat vital korban.


Kronologi peristiwa miris itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Triharyanto.


Menurutnya pemerkosaan itu berawal dari pelaku DK yang merupakan pacar korban. DK mengajak korban yang baru pulang belajar kelompok ke rumah pelaku AC di Desa Penarukan sekitar pukul 18.00 WITA. DK meminta korban menginap di rumah AC saja karena hari sudah malam. Di rumah AC itulah korban diperkosa oleh empat orang yakni DK, AC, Berit dan Rudi.


Keesokan harinya korban tak diizinkan pulang. Lagi-lagi korban mengalami pemerkosaan oelh pelaku TS yang datang. Kemudian sore harinya pelaku AC, Berit, dan Rudi membawa korban ke Desa Alasangker.


Di desa tersebut, tiga pelaku menyerahkan korban ke pelaku Wawan yang juga melakukan pemerkosaan. Kemudian korban kembali diperkosa oleh pelaku PK, AT, dan JL di sebuah bengkel. Korban kembali diperkosa oleh pelaku ER di salah satu rumah.


Korban baru terlepas dari penderitaan setelah ditemukan orang tua korban di Desa Alasangker. Setelah tiba di rumah, korban menceritakan semua yang dialaminya.


“Setelah diajak pulang, korban bercerita kepada orangtuanya,” tuturnya.


Kasus pemerkosaan ini kini ditangani Polres Buleleng. Sepuluh pelaku yang ditangkap bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.