Bawa motor ngebut! tidak terima ditegur ngamuk cekik gadis muda -->

Breaking news

Live
Loading...

Bawa motor ngebut! tidak terima ditegur ngamuk cekik gadis muda

Wednesday 18 November 2020



Kejadian penganiayaan ini berawal saat  pelaku ditegur oleh korban karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Tak terima ditegur, pelaku langsung melakukan pemukulan hingga mencekik dan menusuk korban.


Gunung Mas – Seorang pria bernama Edi (23) warga Desa Belawan Mulia Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polsek Manuhing.

Ia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak gadis bernama Bela (20) dengan cara dipukul, cekik, ditendang dan ditusuk dengan menggunakan kunci motor dibagian perut dan payudara korban.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, di Jalan Desa Belawan Mulia Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.  Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan ditahan di Polsek,”ungkap Juwito, Selasa (17/11/2020) siang.

Dijelaskan Juwito, kejadian penganiayaan ini berawal saat  pelaku ditegur oleh korban karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Tak terima ditegur, pelaku langsung melakukan pemukulan hingga mencekik dan menusuk korban.

“Korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Manuhing, akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,”tandasnya.