Terkait kasus Dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar, KPK periksa Walikota -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus Dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar, KPK periksa Walikota

Friday 13 November 2020



Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih terkait catatan keuangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat pada tahun anggaran 2012—2017.

Penyidik KPK, Kamis (12/11) telah memeriksa Ade sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

"Wali Kota Banjar 2013—2018 dan 2018—2023 Ade Uu Sukaesih dikonfirmasi terkait dengan dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara Jumat (13/11).

Selain Ade, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung BPKP Provinsi Jabar, Kamis (12/11), yaitu Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.

Saksi Enang, kata Ali, dikonfirmasi perihal proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar.

Sementara itu, saksi Endang dikonfirmasi terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada hari Rabu (12/8). Penyidik KPK saat itu mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.