KPK Geledah Rumdis DPR di Kalibata -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Geledah Rumdis DPR di Kalibata

Friday 4 December 2020


"Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster".


Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).


Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.


"Kamis (3/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.


Ali menuturkan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan tersebut.


"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.


Penyidik sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi terkait penyidikan kasus yang menyeret Edhy antara lain rumah dinas Edhy, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kantor PT Aero Citra Kargo.


Sejumlah barang yang diamankan KPK dari penggeledahan-penggeledahan tersebut antara lain uang senilai total Rp 4 miliar, 8 unit sepeda, serta dokumen terkait ekspor benih lobster.


Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.


PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.


Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja, dilansir Kompascom, (4/12).


"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).


Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.