Majalengka : Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri bersama TNI jamin akan keamanan dan ketertiban -->

Breaking news

Live
Loading...

Majalengka : Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri bersama TNI jamin akan keamanan dan ketertiban

Friday 11 December 2020


Perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,  Polri bersama TNI menjamin akan keamanan dan ketertiban.


Majalengka, Media-Investigasi.com - Polres Majalengka, dalam rangka menyambut perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolisian Resor Majalengka menggelar silaturahmi kamtibmas dengan Pendeta dan Pengurus Gereja-Gereja yang ada di Kabupaten Majalengka, yang digelar di Aula GPK Cideres Kabupaten Majalengka. Rabu (9/12/2020).


Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL M.Pardede, Kasat Intelkam AKP Dadan Sudirman, Kasat Binmas IPTU Rudi Djunardi, Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto, Danramil Kadipaten dan perwakilan pendeta serta pengurus gereja se-Kabupaten Majalengka.


Perwakilan para pendeta /pastor dan pengurus  Gereja  menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih atas silaturahmi, saya sangat senang bisa berkumpul pada acara ini dengan keadaan sehat dalam rangka untuk menjalin silaturahmi serta memberikan rasa aman dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.


Sementara Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso bahwasannya dalam menghadapi perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,  Polri bersama TNI menjamin akan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah natal di Kabupaten Majalengka yang dilakukan umat nasrani, ungkapnya.


Namun demikian mohon kerjasamanya semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi di Majalengka dalam mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.


Kapolres juga menambahkan dalam situasi pandemi covid-19 ini akan sedikit berbeda dalam melaksanakan perayaanya dimana kita ketahui Kemenag telah mengeluarkan surat edaran Kemenag No.23 tahun 2020 tanggal 30 november 2020 tentang 5 panduan ibadah dan perayaan natal 2020.


Surat edaran dari Kemenag yang isinya yaitu laksanakan ibadah dan perayaan natal secara sederhana, ibadah dan perayaan natal di siarkan secara daring oleh para pengurus, jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas, berkewajiban mengurus dan mengelola rumah ibada dan yang terakhir kewajiban umat beribadah dan perayaan natal secrara berjemaah atau kolektif” tambahnya.