Polisi grebek sebuah Bedeng di Bujung Tenuk, Seorang pemuda ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi grebek sebuah Bedeng di Bujung Tenuk, Seorang pemuda ditangkap

Saturday 19 December 2020



"Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Bedeng di Gerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang".


Tulang Bawang - Sebuah Bedeng yang Berada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Digerebek oleh Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. (17/12/2020), pukul 20.30 WIB

Penggerbekan terhadap bedeng tersebut berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial RH (23), yang berstatus pengangguran, warga Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk.

"Bedeng yang digerebek oleh petugas kami pada Kamis malam dan berada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu (19/12/2020).

AKP Anton menjelaskan, saat petugasnya menggerbek bedeng selain berhasil menangkap pemuda berinisial RH, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan sebuah kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat.

"Jadi saat dilakukan penggerbekan, di dalam bedeng ini ada seorang pemuda lalu dilakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelasnya.

Saat ini pemuda berinisial RH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (id)