Polisi, Tangkap Siswi di Mojokerto, Sadis dan Tega ini kronologisnya, -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi, Tangkap Siswi di Mojokerto, Sadis dan Tega ini kronologisnya,

Wednesday 30 December 2020


Bayi itu diinjak lalu dibuang ke sungai yang berjarak 100 meter dari tempat ia melahirkan. 


Mojokerto - Seorang siswi SMA di Mojokerto tega membunuh bayi yang dilahirkan lalu dibuang ke sungai. Siswi kelas 10 berinisial VL tersebut akhirnya ditangkap polisi.


Pelaku VL diduga melahirkan bayi laki-laki di toilet umum Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Senin lalu (07/12/2020).


Kemudian, bayi itu diinjak lalu dibuang ke sungai yang berjarak 100 meter dari tempat ia melahirkan. Kemudian ditemukan warga sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung menggegerkan.


Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan ibu dari bayi tersebut, yakni VL yang merupakan warga sekitar pada Jumat lalu (11/12/2020).


“Sebelum di buang, VL ini dengan sengaja membunuh bayinya,” ungkap Waka Polres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo saat jumpa pers rilis akhir tahun 2020 di Mako Polres Mojokerto Selasa (29/12/2020).


David juga mengungkapkan kronologi kejadiaannya, bahwa melakukan aksinya, VL melahirkan bayi sendirian dengan posisi jongkok. Lalu bayi itu lahir dan menangis, kemudian diijak di bagian kepalanya hingga kebahisan nafas.


“Setelah lahir bayi itu menangis kemudian diinjak hingga kehabisan nafas, selanjutnya di buang,” terangnya.


Sementara untuk motifnya, polisi menyebut bahwa pelaku belum siap menjadi ibu karena masih berstatus sebagai seorang pelajar sekolah yang duduk di bangku SMA kelas X.

VL melakukan semua perbuatannya seorang diri. Mulai dari melahirkan, menginjak bayinya hingga membuang ke saluran irigasi, tanpa dibantu siapapun. “Kita menemukan bekas luka pada bagian pipi. Jadi kepala bayinya diinjak hingga suara gak ada. Setelah dipastikan tak bernyawa kemudian di buang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku VL yang masih duduk di bangku SMA ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta pasal 342 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.