Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi l DPRD Tuba Dengan Joni Rifa'Cs -->

Breaking news

Live
Loading...

Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi l DPRD Tuba Dengan Joni Rifa'Cs

Tuesday 8 December 2020



Tulang Bawang- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Tulang Bawang dengan Joni Rifa’i Cs dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Menggaal,Tulang Bawang,Senin, 07/12/2020.

Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat,  Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang, Hi. Herwan Saleh, SE didampingi Wakil Ketua Komisi I Ferli Sanjaya dan beberapa anggota yaitu Hi. Edi Saputra, ST dan Kasimin.  Pihak warga yang hadir antara Joni Rifa’i, Muntohid, Muzakir, Napian dan didampingi Penasehat Hukumnya F. Agustinus, SH.,MH.

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan berdasarkan permintaan Joni Rifa’i Cs melalui surat permohonan ke Pimpinan DPRD Tulang Bawang berkaitan dengan permasalahan tanah antara Joni Rifa’i Cs dengan perusahaan PT. Sumber Indah Permai (SIP) di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.

Dalam rapat dengar pendapat, pihak Komisi I DPRD Tulang Bawang memberikan kesempatan kepada Joni Rifa’i Cs untuk memaparkan permasalahan tanah yang tengah dihadapi.Secara garis besar penyampaian Joni Rifa’i menjelaskan ,"kronologis tanah miliknya yang dikuasai oleh pihak perusahaan, sedangkan orang tuanya belum pernah menerima pembayaran ataupun uang ganti rugi lahan atau tanah dari pihak perusahaan. Kuat dugaan bahwa terjadinya pemalsuan tandatangan orangtuanya dan beberapa nama lainnya dalam dokumen berita acara ganti rugi tanah tersebut.

Penasehat Hukum Joni Rifa’i Cs juga menambahkan penjelasan kepada Komisi I DPRD Tulang Bawang mengenai upaya-upaya kliennya yang telah ditempuh, mulai dari melayangkan surat kepada perusahaan, somasi dan juga meminta bantuan ke DPRD Tulang Bawang.

Rapat menyimpulkan bahwa Komisi I DPRD Tulang Bawang telah memahami permasalahan tanah yang dihadapi oleh Joni Rifa’i Cs, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PT. Sumber Indah Permai (SIP) dan pihak terkait untuk dimintai keterangan berkaitan tanah warga tersebut.

Penasehat Hukum Joni Rifa’i Cs saat diwawancarai mengenai hasil rapat mengatakan bahwa pihaknya optimis permasalahan tanah tersebut akan dapat diselesaikan dengan duduk satu meja antara warga dengan perusahaan dimediasi oleh Komisi I DPRD Tulang Bawang dan instansi terkait.  Agustinus juga mengucapkan terimakasih atas peran legislatif dalam hal ini Komisi I DPRD Tulang Bawang yang bersedia membantu dalam penyelesaian konflik tanah tersebut.

“kami optimis permasalahan tanah tersebut akan dapat diselesaikan dengan duduk satu meja antara klien kami dengan  perusahaan dimediasi oleh  Komisi I DPRD Tulang Bawang dan instansi terkait.  Saya mewakili Joni Rifa’i Cs juga mengucapkan terimakasih atas peran legislatif dalam hal ini Komisi I DPRD Tulang Bawang yang bersedia membantu dalam penyelesaian konflik tanah tersebut, dan harapan saya dapat berproses marathon sehingga selesai dengan cepat untuk menghindari situasi yang tidak diharapkan di lapangan” kata Agustinus. (id)