Kota Bekasi: Lima komplotan Begal Sadis di ringkus -->

Breaking news

Live
Loading...

Kota Bekasi: Lima komplotan Begal Sadis di ringkus

Tuesday 26 January 2021


Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP Korban yang berada di kantong.


Kota Bekasi - Sebanyak lima orang komplotan begal yang beraksi di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004, Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap petugas kepolisan dari Polres Metro Bekasi Kota.


Mereka merupakan pelaku begal terhadap Zidan Nurhuda, pemotor yang melintas di Jalan Raya Mustikasari usai melalakukan transaksi Cash on Delivery (COD) ponsel di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur.


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, enam pelaku yang ditangkap di antaranya DS (17), AM alias Amin (21), MGC alias Gaji (18), SK alias Cibe (17), LV alias Lerry (19). Sementara masih ada seorang pelaku yang masih dalam pengejaran RI.


Aloysius menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (28/12/2020) pukul 02.30 WIB. Saat itu Zidan baru pulang COD ponsel dari arah Gerbang Tol Bekasi Timur.


"Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata dia di Bekasi, Senin (26/1/2021).


Sesampainya di lokasi kejadian, Zidan dipepet 5 pelaku berboncangan dengan dua sepeda motor.


"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP Korban yang berada di kantong," ujarnya.


Kemudian, Zidan sempat terkena ayunan senjata tajam jenis celurit dari salah satu tersangka. Sehingga dia mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.


"Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban," katanya.


Aloysius menjelaskan, Zidan berhasil menghalangi saat sepeda motornya hendak diambil komplotan begal tersebut. Zidan pun sempat bergumul dengan salah satu pelaku.

"Dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua ke arah Tol Timur dengan sepeda motor," ungkapnya.


Zidan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh saksi yang membantunya.


Terhadap pelaku, kata Aloysius, diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.