Pembongkaran Kantor Desa Fulolo di Kabupaten Nias Utara Diduga Tanpa Musyawarah -->

Breaking news

Live
Loading...

Pembongkaran Kantor Desa Fulolo di Kabupaten Nias Utara Diduga Tanpa Musyawarah

Tuesday 26 January 2021



Nias Utara - Pembongkaran kantor Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, pada tahun 2020, dananya bersumber dari Provinsi Sumatera Utara diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Warga Desa Fadoro Fulolo, Yason Harefa Selasa, (26/1/2021) menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Pemerintah Desa Fadoro Fulolo, karena telah melakukan pembongkaran kantor Desa tanpa ada musyawarah Desa sebelumnya.


“Saya pernah menanyakan kepada Pj. Kepala Desa Fadoro Fulolo Itolo Harefa, tentang pembongkaran kantor Desa tersebut, namun Pj. Kades menjawab bahwa pembongkaran kantor Desa sudah disetujui oleh Camat Lotu" tutur Yason.


Sementara, Pj. Kades sebelumnya, Kristian Harefa menyebut, kantor Desa yang telah dibongkar tersebut dibangun pada tahun 2016 bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumut.


“Saat itu, ada bantuan dari Provinsi sebesar Rp.50 juta. Dana tersebut kita gunakan untuk membangun kantor Desa sebesar Rp37 juta dan untuk pemberdayaan masyarakat 13 juta, salah satunya untuk menunjang kegiatan PKK, surat hibah tanah (lokasi) bangunan sudah kita serahkan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Nisut,” ucap Kristian.


Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fadoro Fulolo, Ya’aman Harefa saat dikonfirmasi mengenai pembongkaran kantor Desa tersebut mengaku belum ada rapat atau musyawarah, baik sebelum dan sesudah dilakukan pembongkaran. 


“Saya sebagai anggota BPD Fadoro Fulolo belum pernah diundang dan diberitahukan tentang pembongkaran itu,” ungkapnya.


Terpisah, Camat Lotu Bazatulo Zalukhu, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya,  Selasa, (26/1/2021) Belum menyetujui pembongkaran kantor Desa Fadoro Fulolo sebagaimana yang disampaikan Pj. 

 Fadoro Fulolo kepada salah seorang warganya. 


“Jangankan kita menyetujui, pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran dari Pj. Kades pun tidak ada, hal ini baru kita ketahui setelah ada salah satu warga Desa Fadoro Fulolo menelepon saya sekaligus menanyakan apa benar Camat Lotu telah menyetujui pembongkaran kantor Desa Fadoro Fulolo" terang Camat.


Dia menambahkan, atas informasi dari masyarakat tersebut, saat itu juga  ia menelepon Pj. Kades Fadoro Fulolo untuk menanyakan terkait pembongkaran kantor Desa dimaksud.


“Tidak lama setelah saya telpon, Pj. Kades datang di kantor ini dan memberitahukan kepada saya bahwa kantor Desa Fadoro Fulolo telah dibongkar untuk dibangun gedung baru,” ungkapnya.


Terpisah, Kabid PUEM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Nisut, Sukemi Harefa, ketika dikonfirmasi. 


“Seandainya benar telah dibongkar kantor Desa Fadoro Fulolo, tentu pemerintah Desa punya alasan tersendiri serta telah dimusyawarahkan di tingkat Desa sehingga mereka melakukan pembongkaran bangunan dimaksud. Persoalan pembongkaran atau penghapusan aset Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nias Utara Nomor 31 tahun 2020 tentang Aset Desa,” terang Kabid.


Pj. Kades Fadoro Fulolo, Itolo Harefa saat dikonfirmasi "bahwa pembongkaran kantor Desa tersebut sudah sesuai Perbup Nias Utara Nomor 31 tahun 2020. “Berita acara, sudah ada" Jelasnya (WTZ).