Penyidik KPK memanggil kerabat Harun Masiku, -->

Breaking news

Live
Loading...

Penyidik KPK memanggil kerabat Harun Masiku,

Tuesday 19 January 2021



Daniel Tonapa Masiku. Daniel akan diperiksa KPK menjadi saksi Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap.


Jakarta - Penyidik KPK memanggil kerabat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku. Daniel akan diperiksa KPK menjadi saksi Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap.

"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak, dilansir detikcom.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Bagaimana vonis ketiganya? Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.