Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu

Thursday 14 January 2021


Diamankan sejumlah barang bukti berupa 106 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, 91 lembar uang Dollar Amerika palsu pecahan $ 100, 1 kotak kayu berisi perhiasan palsu, UV detector, 6 unit handphone, buku tabungan, kotak besar berisi tepung dan sebuah koper.


Indramayu - Polres Indramayu, Jajaran Satreskrim berhasil membekuk komplotan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Cirebon Raya yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, bahkan hingga ke Cimahi.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H menjelaskan ada 5 tersangka yang diamankan jajarannya dalam pengungkapan uang palsu tersebut. Pengungkapan tersebut berawal saat salah satu pelaku berinisial DJL, mengedarkan uang palsu di sebuah warung di Desa Cikawung Blok Ciwadi, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Namun, kata dia, ketika menyerahkan uang, pemilik warung mencurigai kalau uang yang diterima tersebut adalah uang palsu. Selanjutnya, pemilik warung pun melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian.

"Satreskrim Polres Indramayu akhirnya mengamankan pelaku tersebut," jelasnya, Rabu (13/1/2021).

Setelah dilakukan pengembangan hingga ke daerah Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi, polisi mengamankan 4 orang tersangka lainnya. "Modusnya adalah membelanjakan uang palsu dengan tujuan dapat kembalian uang asli," ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti berupa 106 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, 91 lembar uang Dollar Amerika palsu pecahan $ 100, 1 kotak kayu berisi perhiasan palsu, UV detector, 6 unit handphone, buku tabungan, kotak besar berisi tepung dan sebuah koper.

"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, tambahnya, jajarannya kini tengah mengembangkan penyelidikan. Mereka memburu pelaku lain sekaligus membongkar pabrik atau lokasi percetakan uang palsu itu dibuat.

“Para tersangka pengedar uang palsu ini ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah ditangkap oleh Polres Majalengka dan Cimahi,” ucapnya.