Polisi sita Sabu dan Senpi rakitan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi sita Sabu dan Senpi rakitan

Wednesday 6 January 2021



"Amankan Pelaku Narkoba, Polres Sumbawa Sita Sabu dan Senpi Rakitan".


Sumbawa - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (05/01/2021) pukul 21.00 wita di sebuah warung remang-remang di Desa Pidang, Kecamatan Tarano.


Terduga pelaku berinisial SP alias Sapi (46) laki-laki, warga Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Yang bersangkutan merupakan pemilik warung tersebut.


Selain mengamankan pelaku, tim menyita barang bukti berupa 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,7 gram, 2 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah gunting, 1 buah hp, 1 (satu) buah tas pinggang, uang tunai Rp. 412.000.-, 2 pucuk senpi rakitan terdiri dari 1 pucuk larang pedek dan 1 pucuk Laras panjang, 1 buah Grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 2 butir peluru kaliber 7,62 mm.


Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. saat jumpa pers, Rabu (06/01/2021) membenarkan penangkapan tersebut, Dikatakan, sekitar pukul 16.00 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada lelaki yang akan pesta dan transaksi narkotika di sebuah warung remang-remang yang beralamatkan di Desa Pidang.


Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kapolres, anggota Opsnal sat Res narkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU MASDIDIN, SH. Selanjutnya, anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Setelah hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut A1 sehingga team yang dipimpin oleh KBO sat Resnarkoba IPDA DEGUES PANDHU PANDHADHA, S.Trk. melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar warung tersebut dan ditemukan 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang dan 2 pucuk senpi rakitan di temukan di dalam kamar beserta barang bukti lainnya.


"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa," ungkapnya.


Hasil introgasi awal terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu. Sementara untuk Senpi rakitan, Satres Narkoba berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut, tutup Kapolres. (Hms)