Polres Cimahi Ringkus Pelaku Curanmor -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Cimahi Ringkus Pelaku Curanmor

Thursday 21 January 2021


Dengan Barang Bukti, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Avanza Warna Putih No. Plat D-1678-TN (sarana yang digunakan oleh para pelaku), 19 (sembilan belas) Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan berbagai Jenis dan Merk.


Cimahi - Bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi laksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat Yang Beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung, Kamis(21/01/2021).


2 (Dua) Orang Pelaku Pemetik yaitu YUDI ARDIANTO bin HAKAM HELMI 34 THN, TONI BIN BEBEN (DPO) 40 THN.


5 (lima) Orang Pelaku Sebagai Penggambar / Pemantau Situasi, dan Joki (Pengantar barang Curian), SURYAMAN Als MOLEN BIN ONIM 27 THN, AGUS HERMANTO BIN OLAS 36 THN, YUNUS MUNANJAR BIN WAWAN SUHERMAN 26 THN, EDI bin ROBAN 25 THN, FIRDA NUR ANNISSYA 31 THN.


4 (empat) Orang Penadah Hasil Curian, CECEP SUHENDAR Bin ASMAN (Alm), 49 THN, KAMALUDIN Als SANI Bin CAHNA, 29 THN, USEP Als Jeck, 36 THN, Arif Als Madi, 40 THN. 


Dengan Barang Bukti, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Avanza Warna Putih No. Plat D-1678-TN (sarana yang digunakan oleh para pelaku), 19 (sembilan belas) Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan berbagai Jenis dan Merk.


Selain barang bukti berupa kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 ada pula barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku di antara nya , 1 (satu) Buah Kunci Astag, 1 (satu) Buah Gagang Astag, 13 (tiga belas) Buah Mata Astag, 1 (satu) Buah Mata Gerinda, 4 (empat) Buah Kunci Kontak Kendaraan R2 Palsu, 1 (satu) buah Tas Selendang Warna Hijau Hitam merk Thrasher, 1 buah Dompet Kecil buat menyimpan Mata Astag, 2 buah Korek Gas berbentuk Pistol.


Para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 Jo 480 K.U.H.Pidana, Pasal 363 K.U.H.Pidana : Dengan Hukuman Penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun, Pasal 480 K.U.H.Pidana : Dengan Hukuman Penjara Selama lamanya 4 (empat) Tahun.