Tangsel: Tempat usaha hiburan maupun makanan tetap tutup sampai tanggal 8 Januari -->

Breaking news

Live
Loading...

Tangsel: Tempat usaha hiburan maupun makanan tetap tutup sampai tanggal 8 Januari

Friday 1 January 2021


Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mensosialisasikan penerapan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat usaha selama periode libur Natal dan Tahun Baru. 


Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan maupun makanan tetap harus tutup pada Malam Tahun Baru. 


Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari sejumlah pedagang kaki lima yang merugi karena harus menutup lapak dagangannya, meski baru mulai beroperasi pada malam hari. 


"Enggak ada alasan. Aturannya kan enggak bisa, sudah jelas," ujar Airin di kawasan Serpong, Kamis (31/12/2020) malam.


Menurut dia, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mensosialisasikan penerapan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat usaha selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga, dia pun meminta kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan tersebut demi mencegah terjadinya penularan Covid-19. 


"Apapun ceritanya, alasan tidak mengetahui, harusnya sadar. Bahwa ini sudah sering kali disampaikan. Ada pembatasan-pembatasan sampai dengan 8 Januari," kata Airin.


Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran nomor 433/4338/HUK tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Dalam edaran tersebut terdapat aturan yang membatasi jam operasional bagi tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB. Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.