Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi Soroti Operasinya Kembali Kapal Cantrang -->

Breaking news

Live
Loading...

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi Soroti Operasinya Kembali Kapal Cantrang

Monday 25 January 2021

Istimewa Doc

Kapal cantrang ini bukan hanya merusak ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan kecil. 


Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menolak tegas diperbolehkannya kembali kapal cantrang beroperasi yang sebelumnya dilarang pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti.


Sebab, kata Dedi, kapal cantrang ini bukan hanya merusak ekosistem laut tetapi juga merugikan nelayan kecil. Kapal cantrang biasanya menggunakan jaring dengan lubang kecil sehingga ikan-ikan kecil ikut terjaring.


Kepada Kompas.com via sambungan telepon, Minggu (24/1/2020), Dedi mengaku pihaknya merasa aneh dengan apa yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, ekspor benur menjadi problem, dan kini diganti dengan cantrang.


Menurut Dedi, kebijakan diperbolehkannya kapal cantrang beroperasi itu seolah populis. Padahal, kata dia, kebijakan tersebut sebenarnya tidak populis.


"Seolah-olah berpihak pada nelayan dan sejenisnya, tapi yang menikmati itu tetap saja pengusaha besar," kata Dedi.


Dedi mengatakan, cantrang itu dipakai untuk kapal besar. Kapal ini tidak mungkin dipakai oleh nelayan kecil untuk menangkap ikan. Nelayan kecil, kata Dedi, kemungkinan besar hanya bekerja di kapal-kapal besar. Jika nelayan berkerja di kapal besar, yang menikmati hasilnya adalah pengusaha besar.


"Perahu kecil nggak akan pakai cantrang, nggak kuat nariknya kok," kata Dedi.


Dedi mengatakan, tugas menteri Kelautan dan Perikanan adalah menjaga ekosistem dan kesinambungan laut dengan membuat inovasi. Jika nelayan rugi karena cantrang dilarang, solusinya bukan mengizinkan, tetapi buatlah inovasi agar nelayan bisa menangkap ikan besar tetapi ekosistem laut tetap terjaga.


"Itulah fungsi menteri dan Dirjennya. Kalau jadi menteri hanya mengiyakan para dirjennya (direktur jenderal), saya tanya mana inovasi seorang menteri. Dulu benur diekspor, sekarang ikan kecil dijaring cantrang," kata Dedi.


Dedi mengatakan, memang kebijakan memperbolehkan cantrang itu disertai dengan syarat tertentu seperti jaringnya harus berlubang besar agar ikan kecil tidak ikut terjaring. Lalu bagi pelanggar akan dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar. Namun Dedi mengaku ragu kebijakan itu akan berjalan konsisten.


"Mana ada di negeri ini yang konsisten dalam kebijakan. Ujungnya akal-akalan. Benur itu kaya bener waktu awalnya, cantrang pun nggak akan beda, karena dirjen di KKP nggak berubah. Itu-itu juga. Cuma ganti menteri doang," katanya, dilansir Kompascom.


Terkait syarat jaring berlubang besar, Dedi mengaku ragu petugas KKP akan memeriksa cantrang. Menurutnya, baru menghadapi kapal asing saja sudah pusing.


"Saya jujur nggak setuju kapal cantrang diperbolehkan lagi. Terserah KKP mau tetap laksanakan. Saya Dedi Mulyadi tak setuju cantrang, apapun saya mau dihujat, dibenci, mangga," tandas mantan bupati Purwakarta itu.