JAKARTA LOCKDOWN TOTAL dipastikan Hoax! -->

Breaking news

Live
Loading...

JAKARTA LOCKDOWN TOTAL dipastikan Hoax!

Saturday 6 February 2021



Siapa saja penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan.

Jakarta - Telah beredar informasi di media sosial WhatsApp yang mengatakan "Baru saja di umumkan oleh Jokowi bahw Mulai tgl 12 Peb 2021 hari Jumaat jam 8.00 malam sp tgl 15 hari senen pagi jam 5.00 WIB JAKARTA LOCKDOWN TOTAL dan tidak boleh keluar". 

Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut TIDAK BENAR atau HOAX!

Perlu di ketahui bagi siapa saja penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan.

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19 Tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)