JK pertanyakan soal kritik pemerintah, -->

Breaking news

Live
Loading...

JK pertanyakan soal kritik pemerintah,

Monday 15 February 2021



Aparatur penegak hukum juga musti ada evaluasi kritis secara internal terhadap proses-proses hukum yang selama ini dijalankan.

Jakarta - Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sempat mempertanyakan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi. Menurut PPP, setiap kritik juga perlu ditelaah, apakah murni kritik atau bercampur dugaan ujaran kebencian hingga hoax.

"Dari sisi aparatur penegak hukum juga musti ada evaluasi kritis secara internal terhadap proses-proses hukum yang selama ini dijalankan," kata Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Senin (15/2), dilansir detikcom.

"Misalnya membawa paksa orang ke kantor polisi dan setelah ditanya-tanya 24 jam, dilepas tanpa kejelasan proses hukum selanjutnya. Padahal, kalaupun diproses tidak harus dengan membawa paksa, tapi bisa dengan surat panggilan biasa untuk diminta klarifikasi," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai Polri juga perlu menerapkan SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 secara konsisten. Khususnya poin yang menekankan soal pendekatan persuasif yang bersifat keadilan restoratif.

"Penegak hukum Polri juga perlu menerapkan secara konsisten SE Kapolri Nomor 6 tahun 2015 yang dikeluarkan pada zaman Badrodin Haiti jadi Kapolri di mana ditekankan pendekatan persuasif bernuansa keadilan restoratif," ucapnya.

Lebih lanjut, Arsul menilai pernyataan JK yang mempertanyakan cara mengkritik tanpa dipolisikan tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, pernyataan itu harus juga dijadikan pelajaran oleh semua pihak.

"Semua pihak perlu, apakah elemen masyarakat pengkritik maupun Polri sebagai penegak hukum perlu mengambil pelajaran dari apa-apa yang telah terjadi atau berlangsung. Yang perlu dilihat kembali oleh elemen masyarakat pengkritik adalah apakah kritik-kritik yang selama ini dilakukan oleh mereka yang berseberangan dengan pemerintah merupakan murni kritik atau dicampurkan dengan ujaran kebencian, hoax, provokasi, bahkan gerakan mengajak untuk menjatuhkan pemerintahan secara inkonstitusional," ucapnya.

Sebelumnya, Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi. Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik.

"Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua," kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKSTVRI seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/2).

JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Ketua PMI itu pun meminta hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.

"Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis, hak-hak terjaga tapi juga ingin manfaatnya boleh saja demokrasi berjalan tanpa manfaat untuk rakyat itu tidak terjadi, maka demokrasi tidak berjalan dengan baik," tandasnya.

Secara terpisah, tenaga ahli KSP Ade Irfan Pulungan angkat bicara terkait pernyataan JK. Menurutnya, JK terlihat seolah-olah ingin memanas-manasi keadaan.

Ade Irfan menyebut JK perlu membedakan antara kritik dan hujatan. Dia juga mempertanyakan cara berpikir JK terkait statement yang mempertanyakan cara kritik.

"Jadi sangat ironis sekali saya katakan, jika Pak Jusuf Kalla menyampaikan itu, dan disampaikannya dalam forum suatu partai, sepertinya dia ingin memanas-manasi atau memprovokasi keadaan untuk bisa memberikan arah kepada partai tersebut," ujar Ade Irfan saat dihubungi, Sabtu (13/2).