Ambisius Kades Data Istri nya Bersama Istri Seorang PNS Diduga Terima Bansos Rastra Tahun 2021 -->

Breaking news

Live
Loading...

Ambisius Kades Data Istri nya Bersama Istri Seorang PNS Diduga Terima Bansos Rastra Tahun 2021

Tuesday 30 March 2021


Nias Utara - Merurut data yang diperoleh pada penerima Bantuan Sosial Rastra pada tahun 2021 terdapat dua nama yang dianggap tidak layak menerima diantaranya atas nama Nursam Tanjung istri dari Kepala Desa Afulu dan atas nama Yuniria Harefa istri salah seorang oknum PNS yang bertugas sebagai Guru SD Laraga Roi-Roi yang ada di kecamatan Afulu.


Ketika di konfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Afulu an.Idham Saleh Zalukhu melalui nomor telepon 08529747xxxx tidak tersambung dan juga di SMS tidak dibalas, Senin (29/03/2021).


Kemudian kru media mencoba konfirmasi kepada Sonahia Gea (Mantan anggota DPRD Nias Utara) sebagai tokoh masyarakat desa Afulu kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara sangat prihatin dengan sikap ambisius pemangku kepentingan di desa Afulu, hal ini disampaikan pada hari Senin (29/03/2021). 


Sonahia Gea mengatakan bahwa secara pribadi sangat kecewa dengan sistem pendata'an penerima Rastra Desa Afulu. Biasanya, sebelum diserahkan ke Dinsos kabupaten Nias Utara terlebih dahulu di cros chek oleh kepala desa, siapa yang layak menerima Rastra sesuai dengan kriteria KPM (Keluarga Penerima Manfaat)."jelasnya"


Sonahia Gea sebagai perwakilan masyarakat desa Afulu meminta kepada Bupati Nias Utara melalui Dinsos supaya segera melakukan verifikasi data keluarga yang layak menerima di desa Afulu, karena kepala desa Afulu an. Idham Saleh Zalukhu tidak pernah melakukan musyawarah desa tentang data penerimaan bantuan Rastra maka tidak dapat kami mengetahui siapa saja yang layak menerima "sebutnya"


Menurutnya bantuan tersebut diberikan kepada keluarga yang kurang mampu atau penghasilan perekonomianya dibawah 25%. Bukan kepada Ny. Kades an. Nursam Tanjung & Yuniria Harefa istri seorang PNS, yang memiliki penghasilan tetap dari pemerintah "ucapnya" 


Tambahnya lagi, ketentuan pemberian Bansos dimaksud sudah jelas aturannya dan juknis dari pemerintah pusat pada tahun 2018 melalui Kementerian Sosial meluncurkan program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra).


Program ini merupakan kelanjutan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bansos Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga

Penerima Manfaat (KPM) tanpa dikenakan biaya tebus/harga sejumlah 10 kg setiap bulannya.


Pemerintah sebenarnya mempunyai tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaa bansos rastra yang berhak adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonominya 25 % ke bawah. Data KPM Bansos Rastra adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 



Data yang harus dilengkapi adalah nama pasangan kepala keluarga/pengurus/istri. Nama kepala keluarga, nama anggota keluarga lainnya, alamat tinggal keluarga, kode unik keluarga dalam DT-PPFM; 

Daftar Penerima Manfaat (DPM) atau Daftar KPM.


Jika ada perubahan dan pembaharuan DPM Bansos Rastra maka kepala desa dapat mengadakan musdes/muskel pada tahun 

berjalan/pada tahun pelaksanaan program bansos rastra dengan melibatkan ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur masyarakat lain.


Menurut Sonahia Gea di desa Afulu masih banyak masyarakat miskin atau penghasilan nya tidak tetap, namun seorang kepala desa Afulu yang tidak peduli dengan warganya sehingga tidak menghiraukan aturan dan juknis yang ada dari pemerintah pusat sampai ke daerah bagaimana data yang layak menerima Bansos Rastra (WTZ).