Perhatikan! Resmi larangan mudik lebaran 2021 ditetapkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Perhatikan! Resmi larangan mudik lebaran 2021 ditetapkan

Friday 26 March 2021



Muhadjir Effendy: Karena tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan dua alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

Pertama, kata Muhadjir Effendy, dilansir Tempoco, karena tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.

"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.

Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik ini, pemerintah berharap penanganan Covid-19 semakin baik dan program vaksinasi yang saat ini tengah berjalan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

Muhadjir menyebut, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 selanjutnya akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 yang di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI/Polri, Kementerian Perhubungan dan lain-lain. (*)