Sebanyak 6.000 CPNS dan 7.000 PPPK, SK nya belum diserahkan BKN, berikut penjelasannya -->

Breaking news

Live
Loading...

Sebanyak 6.000 CPNS dan 7.000 PPPK, SK nya belum diserahkan BKN, berikut penjelasannya

Thursday 25 March 2021




Untuk formasi yang lulus itu, telah ditetapkan NIK-nya 138.600 pegawai. Namun demikian SK yang sudah diberikan kepada para CPNS itu baru 132.265. Sehingga terdapat 6.000 SK CPNS 2019 belum diberikan.

Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan ada sekitar 6.000 surat keputusan atau` SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) angkatan 2019 yang belum diberikan.

"Ada sekitar 6.000 SK CPNS yang belum diserahkan oleh pejabat pembina kepegawaiannya kepada CPNS," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Pada pengadaan CPNS formasi 2019, pemerintah membuka 150,315 formasi untuk 521 instansi baik di pusat maupun daerah. Berdasarkan data BKN, jumlah peserta lulus sebelum dilakukan optimalisasi atau lulus murni adalah 129.819.

Optimalisasi adalah langkah pemerintah untuk mengisi kekosongan formasi jabatan. Pengisian yang kosong dapat diisi peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan kualifikasi pendidikan yang masih 1 instansi dan sesuai ketentuan.

Setelah optimalisasi, kata Bima, peserta yang dinyatakan lulus 138.775 CPNS. Sehingga terdapat 11.540 formasi yang kosong pada penerimaan CPNS 2019.

Untuk formasi yang lulus itu, telah ditetapkan NIK-nya 138.600 pegawai. Namun demikian SK yang sudah diberikan kepada para CPNS itu baru 132.265. Sehingga terdapat 6.000 SK CPNS 2019 belum diberikan.

Selain CPNS, Bima mengatakan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019 juga ada yang belum menerima SK sebanyak 7.000 orang. "Ini sedang kami kejar untuk mengetahui status terakhirnya," dilansir Tempoco, kata dia.

Menurut Bima, ada beberapa argumen yang disampaikan pejabat pembina kepegawaian terkait alasan belum menyerahkan SK PPPK 2019. Antara lain, ada yang lulus seleksi CPNS, ada yang meninggal, mengundurkan diri atau berhenti, ada yang mencapai batas usia pensiun. "Ada yang terkena hukuman disiplin dan diberhentikan dari tenaga honorer. Ada yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya. (*)