Sistem tilang ETLE tahap I tersebar di 12 provinsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Sistem tilang ETLE tahap I tersebar di 12 provinsi

Friday 26 March 2021




ETLE merupakan program yang mendapat perhatian Presiden agar institusi Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Jakarta – Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I. Sebanyak 224 titik kamera tersebar di 12 provinsi yang terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatra Utara, Riau, Banten, D.I Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penerapan sistem tilang elektronik masuk dalam quick wins 100 hari kerja sejak ia dilantik Presiden Joko Widodo. ETLE merupakan program yang mendapat perhatian Presiden agar institusi Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan program-program pelayanan kepolisian, khususnya di sektor lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi, seperti mengembangkan perpanjangan SIM, pelayanan STNK, dan SKCK secara online. Dengan hadirnya terobosan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mendaftar dan mengisi aplikasi cukup dari rumah. Sedangkan untuk layanan SIM, setelah lulus ujian teori menggunakan aplikasi yang disiapkan, ujian praktiknya datang ke kantor polisi pelayanan lalu lintas terdekat.

 

20210323 Launching ETLE Nasional Tahap I 4

 

“Kedepan akan digeser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi, simulasi kita sesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga masyarakat bisa terlayani dengan tidak usah datang ke Polri, cukup mampir ke mal layanan publik, disitu ada gerai, kemudian coba seperti main game, dan kalo lulus kan keluar tanda kelulusan yang bisa di-print,” jelasnya saat acara Launching ETLE Nasional Tahap I, di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta, Selasa (23/03).

Sigit menjelaskan program ETLE juga diharapkan mampu mewujudkan prinsip-prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan lalu lintas di jalan. Oleh karena itu, kedepan Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat mengurai kemacetan lalu lintas, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang membutuhkan kehadiran Polisi Lalu Lintas.

Sementara, pada sektor penegakan hukum yang selama ini kerap terjadi penyalahgunaaan kewenangan, kedepannya dapat dihindari dengan pemanfaatan teknologi informasi. Sistem IT yang disiapkan dilengkapi dengan artificial intelligence (AI), Internet of Things, dengan memanfaatkan big data sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini berharap lahirnya ETLE dapat menggeser persepsi publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian, khususnya di ranah lalu lintas.

 

20210323 Launching ETLE Nasional Tahap I 7

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hadir langsung pada acara tersebut sekaligus menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Turut hadir Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, Kepala Divisi Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Radikalisme Tony Surya Putra, serta para tamu undangan lainnya.(*)