UU ITE kembali memakan korban, seorang Ibu dan bayinya di penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

UU ITE kembali memakan korban, seorang Ibu dan bayinya di penjara

Wednesday 3 March 2021

Doc. Ilustrasi (ist)


Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengaku prihatin atas kasus yang dialami Isma Khaira. 


Jakarta – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) kembali memakan korban. Seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh bernama Isma Khaira, harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya yang baru berusia enam bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengaku prihatin atas kasus yang dialami Isma Khaira. ”Saya merasa prihatin atas apa yang terjadi di Aceh ini bahwa UU ITE kembali memakan korban, dan lagi-lagi korbannya adalah rakyat kecil. Inilah yang saya sebut pentingnya restorative justice, hukum yang mengedepankan rasa keadilan. Hukum bukan hanya soal hitam putih semata. Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini,” ujar Gus Jazil, Selasa (2/3/2021).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, hal terpenting dari penegakan hukum adalah adanya rasa keadilan dan juga kemanusiaan. ”Sedih rasanya melihat cerita seperti ini terulang lagi dan lagi. Belum lama ini, NTB ada ibu yang terpaksa mengajak anaknya di dalam penjara karena harus menyusui, dan kini publik disuguhi cerita serupa di Aceh,” tuturnya.

Apalagi, dalam kasus yang terjadi di Aceh, menurutnya bukan sebuah persoalan kriminal besar. ”Jangan lantas karena orang yang nggak berdaya, kemudian gampang dikenakan pasal-pasal tertentu. Itulah mengapa saya minta UU ITE itu direvisi total karena kalau tidak maka akan ada korban serupa lainnya karena semangat awal dari UU ITE bukan seperti yang sekarang ini,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, apa yang terjadi di Aceh, sama dengan yang terjadi di NTB, belum lama ini bahwa aparat penegak hukum tidak bisa memahami apa yang disebut dengan restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjalani fit and proper test, begitu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

”Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui peraturan Kejaksaan Agung. Kami berharap Jaksa Agung supaya ada pembinaan kepada aparaturnya agar apa yang menjadi niat baik Jaksa Agung agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah," tutur Gus Jazil.

Diketahui, Isma divonis 3 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Isma kemudian membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). (*)