Viral video oknum Jaksa ditangkap, siapapun sebarkan berita bohong bisa dijerat pasal pidana UU ITE -->

Breaking news

Live
Loading...

Viral video oknum Jaksa ditangkap, siapapun sebarkan berita bohong bisa dijerat pasal pidana UU ITE

Sunday 21 March 2021

Tangkapan layar video 


Penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video hoax jaksa penerima suap sidang Habib Rizieq itu terjadi pada 6 tahun silam.


Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung perihal UU ITE dalam kasus video hoax jaksa menerima suap sidang Habib Rizieq Shihab. Berangkat dari itu, Mahfud pun akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi pasal karet yang termaktub dalam UU ITE.


"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," cuit Mahfud Md dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).


Mahfud menerangkan bahwa sejatinya, UU ITE lahir dari berita yang tidak benar seperti yang terjadi saat ini. Ia pun kembali menegaskan bahwa penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video hoax jaksa penerima suap sidang Habib Rizieq itu terjadi pada 6 tahun silam.


"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini, tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," katanya.


Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kejadian itu tidak benar.


Video tersebut menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia,'. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.


Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dan wartawan.


'Berapa yang ditangkap, Pak?' kata wartawan.

'Satu yang kita tangkap jaksa AM, yang kedua adalah AF, pemberinya,' kata jaksa Yulianto.

'Nominalnya?' sahut wartawan.

'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.

'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu. 'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.


Kejagung lantas memberikan penjelasan dilansir dari detikcom. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.


Leonard meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh video itu dan menyebarkannya. Leonard mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong bisa dijerat pasal pidana UU ITE.


"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tandasnya. (in/*)