CPNS 2021, Kejaksaan RI membuka ribuan formasi, tertarik? -->

Breaking news

Live
Loading...

CPNS 2021, Kejaksaan RI membuka ribuan formasi, tertarik?

Tuesday 18 May 2021

Doc. istimewa


Untuk berkarier sebagai Jaksa, ia akan memulai sebagai CPNS Kejaksaan RI. Setelah diangkat sebagai PNS dengan status calon Jaksa akan bertugas di seluruh Indonesia.


Jakarta - Kejaksaan RI menjadi salah satu lembaga pemerintah yang akan membuka pendaftaran CPNS 2021.


Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan RI membuka ribuan formasi CPNS 2021. Pada seleksi CPNS 2021, Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi.


Tentu ini menjadi peluang yang cukup besar bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Korps Adhyaksa.


Dari jumlah tersebut, 1.000 di antaranya akan dibuka untuk formasi Jaksa.


Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).


Formasi Jaksa pada Kejaksaan RI dibuka untuk lulusan Sarjana Hukum.


Selain Jaksa, lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini juga membuka formasi sebagai Pranata Barang Bukti.


Adapun jumlah yang dibutuhkan mencapai 527 orang.


Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.


Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.


Sekilas Tentang Jaksa dan Pranata Barang Bukti


Masih dari akun @biropegkejaksaan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagau penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU (Pasal 1 angka 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.


Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa dapat bertindak selaku penyidik untuk perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat.


Juga penuntut umum untuk seluruh perkara pidana dan pengacara negara, mewakili negara dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta selaku intelijen penegakan hukum.


Untuk berkarier sebagai Jaksa, ia akan memulai sebagai CPNS Kejaksaan RI. Setelah diangkat sebagai PNS dengan status calon Jaksa akan bertugas di seluruh Indonesia.


Selanjutnya, mereka akan diikutkan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa (PPPJ), sebelum akhirnya diambil sumpahnya sebagai Jaksa.


Sementara Pranata Barang Bukti merupakan bagian penting dari penanganan perkara oleh Kejaksaan RI.


Hal ini tak lepas dari peran Kejaksaan RI sebagai lembaga penuntutan yang berwenang dalam mengeksekusi barang bukti maupun barang rampasan.


Adapun tugas Pranata Barang Bukti adalah melakukan pengelolaan terhadap barang bukti.


Baik yang masih dalam proses maupun yang telah berkekuatan hukum tetap.


Syarat Umum CPNS Kejaksaan Agung 2021.


Walau formasi dan sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan Agung 2021 belum semua diumumkan, tapi ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.


Salah satunya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung.


Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, inilah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung pada 2019.


Sekali lagi, persyaratan umum bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan Agung 2021.


Sebab persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.


1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar


2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih


3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta


4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis


6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar


8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.


Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021


Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.


Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.


SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.


Diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.


Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.


"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, dilansir Tribunnews, Jumat (9/4/2021).


Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021


1. Pengumuman Seleksi - 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021


2. Pendaftaran Seleksi - 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021


3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021


4. Masa Sanggah - 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021


5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021


6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)


7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)


Tes 1: Agustus 2021


Tes 2: Oktober 2021


Tes 3: Desember 2021


8. Pelaksanaan SKB CPNS - September sampai dengan Oktober 2021


9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021


10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021. (*)