Dua Tersangka Dugaan Korupsi DAK Diserahkan Ke Rutan Kelas II B Menggala -->

Breaking news

Live
Loading...

Dua Tersangka Dugaan Korupsi DAK Diserahkan Ke Rutan Kelas II B Menggala

Monday 24 May 2021


Tulang Bawang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menyerahkan Para Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Tidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang bawang tahun Anggaran 2019 Berupa Pungutan, ke Rutan kelas II B Menggala. Senin (24-5-2021)


Dua tersangka korupsi DAK Fisik dinas pendidikan Kabupaten Tulangbawang tersebut yaitu NS mantan Kadisdik Tuba dan GAN sebagai pihak swasta.


Dalam kesempatannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, Penyerahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan dengan nomor Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021 atas nama NS, dengan penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021.


Dan berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021 atas nama GAN, dengan penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021.


"Para tersangka beserta barang bukti telah kita serahkan kepada Baladhika dan Ardi Herlian Syah sebagai jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Tulangbawang, pada hari ini keduanya kami titipkan di Rutan Kelas II b Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan,"ucapnya


Penyerahan para tersangka kasus korupsi dana DAK tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.(Id)