Hadapi Dept Collector! Jangan panik lembaga-lembaga berwenang siap membantu -->

Breaking news

Live
Loading...

Hadapi Dept Collector! Jangan panik lembaga-lembaga berwenang siap membantu

Sunday 16 May 2021

Doc. ilustrasi (ist)


Anda tak perlu takut jika didatangi debt collector. Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.


Jakarta - Aksi para penagih utang atau debt collector yang mengambil paksa mobil yang tengah dikendarai anggota TNI belakangan ini tengah ramai diperbincangkan.


Sebenarnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.


Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.


Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.


Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.


Jika melihat dari putusan tersebut, dilansir Kompascom. Anda tak perlu takut jika didatangi debt collector. Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.


Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.


Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:


Bank Indonesia (BI)


Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).


Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA

Telepon: 021-131 • Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)


Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI. Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Call center: 021-7981858 atau 7971378

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)


Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.


Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.


Kantor Polisi


Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Atas dasar itu, jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik. Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.


Sejumlah debt collector sebelumnya menghadang dan mencoba merampas mobil di depan Tol Koja, Jakarta Utara. Mobil tersebut dikendarai oleh Babinsa Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu.


Kejadian bermula saat Serda Nurhadi ketika berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.


Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.


Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.


Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut. Sejumlah debt collector mencoba untuk mencabut kunci mobil. Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.


"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS. (*)