Kasus korupsi di PT Asabri, Penyidik Kejaksaan Agung sita aset Benny Tjokrosaputro -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi di PT Asabri, Penyidik Kejaksaan Agung sita aset Benny Tjokrosaputro

Tuesday 18 May 2021

Doc. istimewa


Penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yaitu Rupa Rupi Handicraft Market yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.


Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri.


Kali ini, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yaitu Rupa Rupi Handicraft Market yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.


"Penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dilansir Kompascom Senin (17/5/2021).


Leonard mengatakan, penyitaan dua bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021.


Satu bidang tanah/bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 131 seluas 1.405 meter persegi dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.


Sementara itu, satu bidang tanah/bangunan lainnya sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 136 seluas 1.461 meter persegi juga atas nama PT Gita Adhitya Graha.


Selanjutnya, terhadap aset yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.


Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.


Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(*)