Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg sabu -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg sabu

Tuesday 25 May 2021


Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yakni, MJ, IS dan ES yang sudah diamankan sebelumnya.


Medan - Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg sabu dari kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yakni, MJ, IS dan ES yang sudah diamankan sebelumnya.


Kegiatan dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring,.


Pihak kepolisian meringkus pria penyelundup narkoba jenis sabu seberat 40 kg siap edar berasal dari Geoudong, Aceh Utara untuk dibawa ke Medan.


Kapolrtestabes Medan mengatakan dalam pengembangan, Tim Sat Res Narkoba pada 28 April 2021 mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.


MH (37) yang kini ditetapkan sebagai tersangka diringkus polisi di Jalan Binjai KM 15 Diski Sunggal, Rabu (28/4/2021) pukul 6.30 WIB, saat membawa narkoba itu.


"Kita menangakap pelaku selundupkan sabu senilai 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat melaksanakan konfrensi pers di Mako Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021).


Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.

Tersangka, MH (37) mengakui kalau ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan.


“Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan) ,”jelasnya.

Dalam pengakuannya, MH sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama 17 Kg sabu, kedua 20 Kg sabu, ketiga 15 Kg sabu dan terakhir 40 kg sabu. Jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tujuan, tersangka MH diupah Rp 10 juta perkilogramnya.


“Dalam dua bulan saja tersangka menjalankan tugasnya mengantar sabu dia sudah memperoleh ratusan juta"lanjutnya. (*)