Polisi akan tindak tegas koperasi dan leasing gunakan debt collector -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi akan tindak tegas koperasi dan leasing gunakan debt collector

Wednesday 12 May 2021

Doc. istimewa


Cekcok di rumah korban pun tak terhindarkan. Seseorang yang mengaku dari pihak koperasi kemudian keluar memanggil temannya.


Kota Kediri - Empat orang penagih utang atau debt collector sebuah koperasi di Kota Kediri harus berurusan dengan polisi.Sebab, ketika menagih utang dari debitur yang menunggak, mereka nekat menabrak korbannya dengan sepeda motor kemudian mengeroyoknya.


Empat pelaku telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.


Korban pengeroyokan debt collector ini yaitu RBP (47) warga Jalan Merbabu, Kota Kediri. dilansir Kompascom. Akibat dikeroyok, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.


Para tersangka yang diamankan masing-masing, LHT (25), D (31) dan AS (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Lalu, APG (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.


Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana didampingi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menuturkan, aksi pengeroyokan terjadi di rumah korban.


"Saat itu, ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari koperasi datang untuk menagih utang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, seperti dilansir dari Surya.co.id, Rabu (12/5/2021).


Cekcok di rumah korban pun tak terhindarkan. Seseorang yang mengaku dari pihak koperasi kemudian keluar memanggil temannya.


Korban ikut keluar rumah. Tiba-tiba salah satu pelaku, APG, lalu menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.


Korban pun jatuh tersungkur kemudian dikeroyok oleh para pelaku.


Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.


"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih utang dari koperasi. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," ujar dia.


Polisi mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.


"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," ujar dia.


Dari 6 orang yang diamankan, 4 orang kemudian ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.


Upaya pemaksaan seperti yang dilakukan oleh para debt collector ini adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.


"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," ujar dia. (*)