Polisi Gagalakan penyelundupan sabu di Lapas Jombang, modus di dalam cabai -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Gagalakan penyelundupan sabu di Lapas Jombang, modus di dalam cabai

Sunday 30 May 2021


Satresnarkoba Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Cabai.


Jombang -  Anggota Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap narapidana Lapas Jombang, Jawa Timur berinisial DK, Jumat (28/5/2021). Napi narkoba tersebut kembali terjerat kasus yang sama.


Penangkapan tersangka, atas penyelidikan kasus penyelundupan 18 butir cabai rawit ke dalam Lapas. Tetapi, yang dikirim AR untuk DK yang tengah menghuni penjara itu bukan sembarang cabai. Karena bijinya dikeluarkan dan diganti dengan narkoba jenis sabu.


"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.


"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangka dalam kasus ini," sambung AKP Mukid


Untuk diketahui, petugas Lapas Klas IIB Jombang menggagalkan penyelundupan cabai berisi sabu, Selasa (25/5/2021).


Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang. Dalam penyelidakan, polisi sukses meringkus AR, warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.


Mirip bungkusan cabai berisi narkoba itu akan dikirim ke salah satu warga binaan di dalam Lapas berinisial DK.


Untuk mengelabuhi petugas, selain cabai, AR juga mengirim bawang merah dan bawah putih. Alasannya, bumbu-bumbu tersebut hendak digunakan untuk memasak.


Mukid menjelaskan, DK sudah diperiksa dan dikonfirmasi selama 2,5 jam dengan tersangka AR (31) selaku pengirim cabai berisi sabu.


Selanjutnya, hasil konfrontasi itu, DK mengakui bahwa dirinya yang menyuruh AR mengirim barang haram tersebut.


"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," ujar AKP Mukid.


"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambah AKP Mukid.


Atas perbuatannya, baik AR maupun DK, siap dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)