Terkait penarikan paksa kendaraan di jalan, Polisi tangkap 11 orang debt collector -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait penarikan paksa kendaraan di jalan, Polisi tangkap 11 orang debt collector

Monday 10 May 2021

Doc. istimewa

Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang debt collector.


Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 11 orang debt collector yang sempat mengepung minibus Mobilio yang dikemudikan prajurit TNI Serda Nurhadi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.


"Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).


Nasriadi mengatakan, ke-11 debt collector yang ditangkap yakni Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry (27), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25). Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.


Nasriadi mengatakan dilansir Liputan6, dari penangkapan itu, pihaknya menyita 4 video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 Unit Handphone IPhone 6S untuk merekam, Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana, dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 unit KR2, visum sementara korban dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.


Nasriadi menjelaskan, peristiwa itu terjasi pada Kamis, 6 Mei 2021. Kejadian berawal saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur, Jakarta Utara yang tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapatkan laporan dari anggota PPSU dan Satpol PP tentang adanya kendaraan di depan kantor Kelurahan Semper Timur yang membuat macet total.


Dikepung di Dalam Jalan Tol

Ketika dicek ternyata kemacetan itu karena ada sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikepung oleh beberapa Debt collector. Kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit.


"Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih kemudi mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," kata dia.


Dikarenakan Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga Nurhadi membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk ke dalam jalan Tol di kepung oleh beberapa orang debt collector yang mengancam.


"Kemudian Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," kata dia.


Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut menunggak cicilan selama 8 bulan. Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Setelah korban buat laporan, kami langsung bentuk tim untuk menangkap para pelaku," ucap dia. (*)