Usutan kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar di PT. Telkomsel -->

Breaking news

Live
Loading...

Usutan kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar di PT. Telkomsel

Monday 31 May 2021

Dok. istimewa


Pengusutan kasus dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar itu tetap dilakukan meski adanya pergantian posisi jabatan SH di PT Telkomsel.


Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tetap menyelidki kasus tindak pidana dugaan korupsi yang berujung pada pemanggilan mantan Direktur Utama PT Telkomsel berinisial SH dan salah direksi PT Telkom berinisial EW.


Untuk diketahui, SH dan EW memenuhi pemanggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (31/5/2021), untuk memberikan klarifikasi kasus itu.


Pengusutan kasus dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar itu tetap dilakukan meski adanya pergantian posisi jabatan SH di PT Telkomsel.


"Saya tidak tau (diganti), kita kan penyelidikan. Kan dugaan perbuatannya orang (yang diselidiki). tidak ada hubungannya dengan (pergantian)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Selatan, Senin.


Yusri menegaskan, sebelum melakukan pemanggilan terhdap SH dan EW pada Senin ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi lain.


Setidaknya, sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


"Sudah (ada saksi lain yang diperiksa). Ada sekitar ada tujuh yang diambil keterangannya," kata Yusri, dilansir Kompascom, (31/5).


Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis sebelumnya mengatakan, SH dan EW tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 27 Mei 2021.


"Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena ada kegiatan di Telkomsel," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro.


Kedua petinggi jaringan komunikasi itu tidak menghadiri pemanggilan penyidik untuk klarifikasi karena adanya kegiatan lain yang digelar PT Telkomsel.


"Alasannya adalah karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," kata Auliansyah.


Auliansyah mengatakan, melalui tim hukum SH dan EW sebelumnya telah menyampaikan surat keterangan untuk dilakukan penundaan pemanggilan klarifikasi.


Adapun penyidik Polda Metro Jaya sendiri masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi itu.


"Sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini. Terkait dengan adanya pengaduan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti kemudian kita sedang melakukan penyelidikan," kata Auliansyah. (*)