Beraksi di Enam TKP, Polisi tangkap Badi -->

Breaking news

Live
Loading...

Beraksi di Enam TKP, Polisi tangkap Badi

Sunday 6 June 2021



Polsek Kuta Utara Polres Badung Tangkap Pelaku Curanmor  setalah beraksi di 6 TKP.


Bali  – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk Badi Saputra (22) tahun asal Lombok Tengah, NTB pada hari Selasa, 1 Juni 2021 setelah 3,5 jam korban melapor ke SPKT Polsek Kuta Utara. Kamis, (3/6).


Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban Elena Kartsagkouli (28) tahun asal negara Yunani yang tinggal di Villa No. 3 jalan Tunjung Mekar No. 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung setelah korban memarkir sepeda motor Honda CRF 150 cc warna Merah Putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT miliknya di parkiran rumahnya pada hari Selasa (1/6/2021) pukul 14.00 WITA, berselang 3 jam kendaraannya sudah lenyap di gondol maling.


“Padahal motor dalam keadaan terkunci, sedangkan kunci motor masih di bawa korban,” Jelas AKP Putu Diah.


Atas laporan ini pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ditempat kejadian, astungkara pelaku dengan cepat dapat didentifikasi dan segera ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr. K atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara, D.Tr.K.


“Setelah ditangkap di kawasan Panjer Denpasar pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 6 TKP yakni di Tuban dekat Masjid pinggir jalan sekitar awal Desember 2020 (Motor Scoopy warna Merah dan disimpan di Sanur), di Taman Pancing sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Beat warna Hitam), di Legian melakukan bersama sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Nmax warna Hitam), di Pecatu sekitar awal April 2021 (Motor RX King warna Hitam), di Kedonganan sekitar awal April 2021 (Motor Honda CRF) dan di Canggu melakukan sekitar awal Juni (Motor Honda CRF)” Beber AKP Putu Diah


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda CRF 150 cc warna merah putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT di amankan di Polsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tegas Mantan Kapolsek Mengwi.


“Masalah Kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan,” Tutup Kapolsek. (*)