Gerebek Tempat Karaoke KTV, Ditemukan Ratusan Butir Ekstasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Gerebek Tempat Karaoke KTV, Ditemukan Ratusan Butir Ekstasi

Friday 18 June 2021

Dokumen ilustrasi (ist).


Polrestabes Medan Gerebek Tempat Karaoke KTV,  Ditemukan Ratusan Butir Ekstasi.


Medan -  Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggerebek salah satu tempat hiburan malam berupa karaoke "KTV" di Kota Medan, Sumatera Utara.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, anggotanya menemukan ratusan pil ekstasi yang disediakan oleh pihak manajemen tempat karaoke tersebut.


"Kita amankan dua orang tersangka yaitu MRP dan BP. Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," ungkap Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).


Bahkan, Kompol Oloan memastikan, kedua tersangka merupakan mantan pegawai di KTV tersebut.


"Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Namun, sering berada di situ," kata Kompol Oloan pula.


Pihaknya menduga bahwa tempat hiburan itu dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi pil ekstasi.


"Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan, ada uang hasil penjualan,” beber Kompol Oloan.


“Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," sambung Kompol Oloan.


Untuk diketahui, personel Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba di KTV tersebut saat melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi.


Walaupun, sudah adanya instruksi penutupan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir, dan uang hasil penjualan ekstasi lebih dari Rp17 juta.


Di samping itu, polisi turut mengamankan 51 orang pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Satu di antaranya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara.


Pihak kepolisian menyebut bahwa ratusan ekstasi itu milik manajemen tempat hiburan malam yang sengaja disediakan, untuk dijual kepada para pengunjung dengan harga Rp300.000 per butir. (*)