Jadi Otak pencurian Dua residivis Wanita kembali diciduk -->

Breaking news

Live
Loading...

Jadi Otak pencurian Dua residivis Wanita kembali diciduk

Wednesday 14 July 2021


Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Lima Pelaku Pencurian yang Diotaki Dua Wanita Residivis.


Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Dari kelima pelaku, polisi menangkap dua wanita yang berinisial M dan E yang menjadi otak pencurian ini.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku wanita tersebut ditangkap pada Rabu (6/7/2021) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sementara untuk tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.


"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Kombes Pol Azis kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).


Menurut KombesPol Azis, kedua pelaku tersebut residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan dengan modus yang berbeda. Mereka bertemu di dalam lapas. Kemudian, pada Maret 2021 kembali untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021.


"Sejak bulan Maret mereka sudah melakukan aksinya di delapan TKP. Sejumlah barang sudah dijual serta sebagian masih digadaikan dan ada di tangan pelaku," tutur KombesPol Azis.


Dalam menjalankan aksinya, kata KombesPol  Azis, tersangka M mencari target korban melalui aplikasi pesan MiChat dengan menggunakan nama samaran. M berpura-pura mengajak korban untuk berbisnis kopi dan diiming-imingi kencan.


Setelah mendapatkan calon korbannya dan berkomunikasi intensif, lanjut KombesPol Azis, tersangka M bersama E bertemu korbannya di sebuah hotel atau losmen yang telah disepakati.


"Tersangka bertemu dengan korban di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," ucap KombesPol Azis.


Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dan Pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rd/*)