Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pengeroyok Anggota Polri di Cilandak -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pengeroyok Anggota Polri di Cilandak

Saturday 17 July 2021


Benar (DPO atas nama Muhammad Aldi Royya) sudah ditangkap Jatanras semalam.


Jakarta  - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap buronan bernama Muhammad Aldi Royya. Dia masuk DPO karena terlibat pengeroyokan anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi saat membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Aldi ditangkap di kawasan Sunter Agung, Kamis (15/7/2021) malam.


"Benar (DPO atas nama Muhammad Aldi Royya) sudah ditangkap Jatanras semalam," ungkap KombesPol Tubagus Ade Hidayat, Jumat (16/7/2021).


Kendati demikian, KombesPol Tubagus belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersangka. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

"Tersangka masih diperiksa sampai sekarang, yang jelas saya membenarkan bahwa sudah diamankan," ujar KombesPol Tubagus.


Sebagai informasi, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang anggota geng motor yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan aparat kepolisian, Aiptu Suwardi.


Dari delapan orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Alestasia (21), Gabriella (24), dan Michael (26). Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman 8 tahun penjara.


"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 207 hingga Pasal 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).