Mantan KPA bansos Corona Adi Wahyono dituntut 7 tahun Bui -->

Breaking news

Live
Loading...

Mantan KPA bansos Corona Adi Wahyono dituntut 7 tahun Bui

Friday 13 August 2021

Dok. istimewa


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan".


Jakarta - Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Corona, Adi Wahyono, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi diyakini jaksa bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan PPK bansos Matheus Joko Santoso menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, M Nur Azis saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jumat (13/8/2021).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.


Adapun hal memberatkan dalam tuntutan Adi adalah perbuatan tidak mendukung program pemerintah bersih KKN, perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19. Sedangkan meringankannya belum pernah dihukum dan Adi adalah justice collaborator.


Jaksa mengatakan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu, kata jaksa, berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.


Adapun fee yang telah dikumpulkan Adi dan Joko atas perintah Juliari sebagai berikut:


- Fee dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani dan PT Hamonangan Sude senilai Rp 1,28 miliar


- Pemberian fee Rp 1,95 miliar oleh Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama


- Penerimaan fee Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya. Penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.


"Sehingga jumlah keseluruhan fee yang diterima Terdakwa berasal dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 32,482 milIar," kata jaksa.


Jaksa menyebut dari pengumpulan fee tersebut Rp 9,7 miliar sudah diserahkan ke Juliari secara bertahap melalui Kukuh Ary Wibowo, Eko Budi Santoso, dan Selvy Nurbaiti. Selain itu, Juliari juga menggunakan fee bansos Rp 5 miliar selain uang Rp 9,7 miliar yang diterima.


Uang Rp 5 miliar itu diperuntukkan Juliari untuk membayar fee Hotma Sitompul Rp 3 miliar dan Rp 2 milIr untuk dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, guna kegiatan di Dapil Juliari. Total yang dinikmati Juliari Rp 14,7 miliar.


"Sehingga jumlah keseluruhan uang fee dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Terdakwa dan Matheus Joko Santoso kepada Juliari P Batubara dan digunakan untuk kepentingan Juliari P Batubara selama periode 1 Bansos sembako adalah sebesar Rp 14,7 miliar," kata jaksa.


Selain itu, uang fee yang dikumpulkan Adi dan Joko juga digunakan untuk membayar sewa pesawat charter, membayar artis Cita Citata sebesar Rp 150 juta saat menjadi bintang tamu di acara Kemensos, membeli handphone untuk pejabat Kemensos Rp 140 juta, hingga membeli dua unit sepeda Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin.


Jaksa Kabulkan JC Adi Wahyono


Dalam tuntutannya, jaksa mengabulkan permohonan Adi Wahyono yang mengajukan justice collaborator (JC). Jaksa menilai Adi bukanlah pelaku utama korupsi.


Jaksa juga menyampaikan keterangan Adi konsisten saat menjadi saksi ataupun terdakwa. Adi juga sudah mengembalikan uang Rp 208,4 juta ke KPK.


"Bahwa berdasarkan pertimbangan pemberian status JC dapat diberikan ke terdakwa Adi Wahyono, karena telah memenuhi kriteria sebagaimana surat pimpinan KPK," kata jaksa Azis.


Adi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rs/dn)