Seorang pria di Lombok Tengah nikahi istri orang, terlena karena kecantikan dan nafsu syahwat -->

Breaking news

Live
Loading...

Seorang pria di Lombok Tengah nikahi istri orang, terlena karena kecantikan dan nafsu syahwat

Friday 13 August 2021

Dok ilustrasi

Rahman berharap kepada aparat penegak hukum (APH), agar pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.


Lombok Barat -  Solihin dari Desa Pelambek kecamatan Praya Barat Daya kabupaten Loteng, terancam akan dilaporkan ke Polres Lombok Barat karena diduga menikahi perempuan yang masih berstatus istri sah dari saudara Rahman dusun Karang Langko desa babussalam kecamatan gerung kabupaten Lobar Ironisnya, perempuan tersebut merupakan istri sah Rahman, (13/8/2021).


Rahman mengatakan, perempuan yang dinikahi saudara Solihin dengan alamat desa pelambek kab, loteng, perempuan tersebut masih berstatus istri sah saya, jelas Rahman.


Dia mengaku belum pernah menceraikan ataupun mengucapkan kata talak  kepada istrinya Sakmah.


Istri saya itu, tidak mau tinggal tetap dirumah saya, dikarenakan malu terhadap dirinya sendiri atas kelakuannya yang kurang baik dengan keluarga saya, sehingga 3 hari dirumah orang tuanya pulang dan kami tetap berhubungan suami istri seperti biasa. tutur Rahman.


Waktu itu, alasannya mau menginap di rumah orang tuanya. Saya waktu itu tidak mengizinkan dia pergi, tapi istri saya tetap nekat (pergi) setelah 3 malam mau meninggalkan saya dia pulang dan kita tidur seperti biasa, kepergian menikah dengan laki laki lain itu semua saya tau dari orang lain.


Awak media-investigasi.com mendatangi kepala dusun karang langko terkait kejadian itu. pak kadus menyampaikan bahwa warganya atas nama Rahman datang melapor bahwa istrinya meninggalkan dia kawin dengan laki laki lain, saya kaget, sehingga saya mengajak warga saya  tersebut kerumah keluarga perempuan yang di dusun luwuk desa Tempos Kecamatan Gerung Kabupaten Lobar, kadus karang langko menyampaikan kepada kadus luwuk beserta Toga dan Tomas yang disana, apa benar istri Rahman Kawin, ya bener kata kadus luwuk, sehingga kadus karang langko angkat bicara, apa bila nanti ada yang ambil sejati selabar suruh datang ke saya karena Sakmah warga saya sesuai dengan e-KTPnya. tegas Kadus Karang Langko.


Kadus Karang Langko menambahkan apa bila ada yang ngambil wali tidak ada yang boleh menikahkan karena dia masih setatus istri sah dari Rahman warga saya, selang beberapa hari pak kadus luwuk tlpn saya,  bahwa besok mau menikahkan Sakmah ada paman dari saudara ibunya di rt. 04 yang berani tanggung jawab, kata kadus luwuk. tutur kadus karang langko.


Kadus Karang Langko minta nomor tlpn orang yang datang ambil wali itu dan diberikan nomor tlpn atasnama Usup yang ternyata dia seorang anggota TNI yang bertugas jadi babinsa di desa Pelambek, pembicaraan lewat tlpn di suruh datang, akhirnya Kadus Karang Langko datang kekantor desa Pelambek dan dipasilitasi oleh kepala desa, hasil mediasi pihak  Solihin sanggup bayar talak 15 jt, dan besok mau  Diberitakan, namun kesepakan tersebut hanya tinggal janji sehingga Rahman kesal dan mengajak saya untuk melaporkan kasus ini kepolres Lombok Barat. tutur Kadus Karang Langko (12 Agustus 2021).


Rahman berharap kepada aparat penegak hukum (APH), agar pelaku diadili perbuatannya agar terlapor dikenakan Pasal 279 tentang tindak pidana perkawinan yang sudah ada untuk menjadi penghalang kawin lagi dengan ancaman penjara tujuh tahun. tegas Rahman. (H.Npn)