Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Polisi di Kota Solo -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Polisi di Kota Solo

Wednesday 11 August 2021

Dok. ilustrasi (ist)


Polresta Solo Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Polisi 


Solo -  Kepolisian menangkap tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap M yang merupakan anggota Polsek Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.


Para pelaku juga merusak mobil patroli polisi serta melakukan pemukulan terhadap warga.


Ketujuh pelaku yang ditangkap di Mapolresta Solo itu masing-masing berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, lLP, AS alias Gendon dan DS. Para pelaku adalah warga Kota Solo.


Wakapolresta Solo AKPB Gatot Yulianto menuturkan, kasus pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor.


Adapun polisi yang tengah berpatroli melihat kecelakaan yang berujung pertengkaran dan pengeroyokan. Polisi ingin melerai, tetapi justru anggota menjadi korban pengeroyokan.


“Melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang yang telah dilakukan oleh sekelompok pelaku di Jalan Dr Radjiman,” tutur AKBP Gatot, Senin (9/8/2021).


“Kronologi kejadian terljadi laka lantas antara mobil Grand Livina dan kendaraan roda dua Vario," ujar AKBP Gatot. 


"Korban melakukan pemotretan dan datanglah kelompok pelaku tersebut mendatangi korban dan minta menghapus foto tersebut. Kemudian korban pergi tapi para pelaku meneriaki jambret hingga mengejar dan memukuli korban,” jelas AKBP Gatot. 


“Kemudian korban dibawa kembali ke lokasi laka lantas dan dipukuli kembali," ucap AKBP Gatot. 


"Kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Serengan dengan mobil patrolinya berusaha melerai dan mengamankan pelaku. Tetapi anggota malah dipukuli dan kendaraan dirusak pelaku,” sambung AKBP Gatot. 


Sekarang, para pelaku telah diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit mobil, 12 sepeda motor dan beberapa pakaian pelaku dan handphone.


Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rs/*)